Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu

ABSTRAK

Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan upaya perilaku hidup bersih dan sehat, mencegah penyebaran penyakit berbasis lingkungan, meningkatkan kemampuan masyarakat, serta meningkatkan akses air minum dan sanitasi dasar perlu Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.

Dasar hukum Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1965;
  3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012;
  6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor: 2269/ MENKES/PER/XI/2011;
  7. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2014;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  9. Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 55 Tahun 2021;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu

Nomor
49

Tahun
2022

Tentang
Penyelenggaraan Sanitasi Total Berbasis Masyarakat di Kabupaten Indragiri Hulu

Ditetapkan Tanggal
26 Desember 2022

Diundangkan Tanggal
26 Desember 2022

Berlaku Tanggal
26 Desember 2022

Sumber
BD. 2022/No.49

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Indragiri Hulu Nomor 49 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar