Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024

ABSTRAK

Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Pangan merupakan kebutuhan dasar manusia yang paling utama dan Pemerintah Daerah berkewajiban untuk mewujudkan ketersediaan, keterjangkauan, dan pemenuhan konsumsi Pangan yang cukup, aman, bermutu, dan bergizi seimbang;
  2. bahwa dalam rangka mencapai target pemenuhan pangan dan gizi serta mendukung peningkatan sumber daya manusia di Daerah maka perlu disusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi;
  3. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 63 ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024;

Dasar hukum Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015;
  5. Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020;
  6. Peraturan Gubemur Jawa Tengah Nomor 61 Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Jepara

Nomor
22

Tahun
2023

Tentang
Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Jepara Tahun 2023-2024

Ditetapkan Tanggal
08 Agustus 2023

Diundangkan Tanggal
08 Agustus 2023

Berlaku Tanggal
08 Agustus 2023

Sumber
BD.2023/NO.22

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 22 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar