Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2021 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Fakfak

ABSTRAK

Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Dalam rangka efektifitas, efisiensi serta optimalisasi penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan, maka perlu menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi serta tata kerja sebagai pedoman serta dengan tugas, kewenangan dan tanggung jawab.

Dasar hukum Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
  2. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakir dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2021;
  3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2016;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri 12 Tahun 2017;
  8. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 41 Tahun 2018;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Fakfak Nomor 4 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Fakfak

Nomor
65

Tahun
2021

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Fakfak

Ditetapkan Tanggal
29 November 2021

Diundangkan Tanggal
29 November 2021

Berlaku Tanggal
29 November 2021

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Fakfak Nomor 65 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar