Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk memastikan perwujudan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan dan terpercaya maka perlu menambah beberapa ketentuan sehingga Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022 perlu diubah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elekronik.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2013;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  6. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah

Nomor
21

Tahun
2023

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik

Ditetapkan Tanggal
17 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
17 Juli 2023

Berlaku Tanggal
17 Juli 2023

Sumber
BD 2023 (21) : 8 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar