Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan tindakan dari upaya promotif dan preventif hidup sehat guna meningkatkan produktivitas penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan kesehatan akibat penyakit maka Pemerintah Daerah Kabupaten Barito Timur melakukan fasilitasi, koordinasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Barito Timur, bahwa untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Kabupaten Barito Timur diperlukan pengaturan mengenai Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, bahwa untuk menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat, yang menyebutkan Bupati menerapkan dan melaksanakan kebijakan yang mendukung Gerakan Masyarakat Hidup Sehat di Daerah, bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 19 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor I1 Tahun 2017 tentang Pendelagasian Kewenangan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu menetapkan Peraturan Bupati Barito Timur tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Barito Timur

Nomor
3

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat

Ditetapkan Tanggal
31 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
31 Januari 2023

Berlaku Tanggal
31 Januari 2023

Sumber
BD.2023/160

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Barito Timur Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar