Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa pembaruan pengaturan ketentuan perundang- undangan mengenai pengelolaan keuangan daerah yang menghendaki penyesuaian pengaturan melalui produk hukum daerah;
  2. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 29 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada sehingga perlu diganti;
  3. bahwa dalam rangka pengelolaan keuangan Daerah Kabupaten Sampang sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang mencakup pengaturan mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban Keuangan Daerah, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Ayat (2) huruf d Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka perlu mengatur kembali pengelolaan keuangan Daerah dalam Peraturan Daerah;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sampang

Nomor
3

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Ditetapkan Tanggal
25 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
25 Januari 2023

Berlaku Tanggal
25 Januari 2023

Sumber
BD Kabupaten Sampang No 3; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/676/PERDA_NO_3_TAHUN_2023_TENTANG_PENGELOLAAN_KEUANGAN.pdf

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 3 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar