Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Kebudayaan Lokal dan Pelestarian Tradisi

PERTIMBANGAN

Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa kesenian merupakan ekspresi budaya yang mengandung nilai-nilai luhur yang memperhalus akal budi manusia yang bisa membawa manusia ke arah perilaku arif dan bijaksana;
  2. bahwa pelestarian kesenian tradisional dan kebudayaan lokal beserta kekayaan dan keunikannya dapat memperkokoh integrasi sosial, jatidiri dan martabat bangsa, menumbuhkan wawasan kebangsaan, serta mem-per-erat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. bahwa untuk memperjelas ruang lingkup ke-we- nangan pembangunan kesenian tradisional dan kebudayaan lokal agar tetap lestari, perlu adanya suatu acuan yang menjadi dasar dalam melaksana- kan perlin-du-ngan, pengem-bangan, dan peman- faatan kebu-dayaan, khususnya dalam memberi layanan publik di bidang kesenian tradisional dan kebudayaan lokal;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana di- maksud huruf a, b dan c, perlu membentuk Per- aturan Daerah tentang Pengeloaan Kebudayaan Lokal dan Pelestarian Tradisi.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Sampang

Nomor
5

Tahun
2023

Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Kebudayaan Lokal dan Pelestarian Tradisi

Ditetapkan Tanggal
28 Maret 2023

Diundangkan Tanggal
28 Maret 2023

Berlaku Tanggal
28 Maret 2023

Sumber
LD Kabupaten Sampang No 5; http://jdih.sampangkab.go.id/upload/678/PERDA_NO_5_TAHUN_2023_TENTANG_PENGELOLAAN_KEBUDAYA.pdf

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar