Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban

ABSTRAK

Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 101 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, serta Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900- 4700 Tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri Terhadap Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah, perlu dilakukan penyesuaian kembali terhadap materi pengaturan mengenai tambahan penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;
  2. bahwa sebagai tindak lanjut terhadap perubahan struktur organisasi dan tata kerja Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berdampak terhadap perubahan pengaturan struktur nama jabatan, kelas jabatan dan nilai jabatan di seluruh Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Tuban Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban sudah tidak sesuai perkembangan hukum saat ini dan perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban;

Dasar hukum Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
  10. Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020;
  11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2008;
  12. Permenpan RB Nomor 34 Tahun 2011;
  13. Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2020;
  14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2012;
  15. Permenpan RB Nomor 41 Tahun 2018;
  16. Kep. Mendagri Nomor 900-4700 Tahun 2020;
  17. Peraturan Daerah Kab. Tuban Nomor 14 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kab. Tuban Nomor 11 Tahun 2021;
  18. Peraturan Bupati Tuban Nomor 12 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan atas Peraturan Bupati Tuban Nomor 12 Tahun 2020;
  19. Peraturan Bupati Tuban Nomor 5 Tahun 2021;
  20. Peraturan Bupati Tuban Nomor 76 Tahun 2022.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Tuban

Nomor
2

Tahun
2023

Tentang
Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tuban

Ditetapkan Tanggal
22 Februari 2023

Diundangkan Tanggal
22 Februari 2023

Berlaku Tanggal
22 Februari 2023

Sumber
BD Kabupaten Tuban Tahun 2023 Seri E No 2; https://jdih.s3.ap-southeast-1.amazonaws.com/produkhukum/produkhukum-peraturan-bupati-kabupaten-tuban-nomor-2-tahun-2023-tentang-tambahan-penghasilan-pegawai-aparatur-sipil-negara-di-lingkungan-pemerintah-ka

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Tuban Nomor 2 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar