Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (4), Pasal 34 ayat (4), Pasal 38 ayat (7), Pasal 49 ayat (4), Pasal 50 ayat (4), Pasal 54 ayat (5), Pasal 71 ayat (3), Pasal 79 ayat (2), Pasal 81 ayat (4), Pasal 82 ayat (7), Pasal 94 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren;

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2023 ini adalah:

  1. UUD 1945 Pasal 18 ayat (6);
  2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959;
  3. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju

Nomor
17

Tahun
2023

Tentang
Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Perusahaan Umum Daerah Manakarra Keren

Ditetapkan Tanggal
05 Juni 2023

Diundangkan Tanggal
05 Juni 2023

Berlaku Tanggal
05 Juni 2023

Sumber
BD 2023 (17) : 22 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Nomor 17 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar