PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Kabupaten Jepara
ABSTRAK
Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, perlu mengatur Standarrsasi Sarana dan Prasarana Kera Pemerintah Kabupaten Jepara;
- bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a perlu dtetapkan dengan Peraturan Bupati;
Dasar hukum Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 1971;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994;
- Peraturan Pemenintah Nomor 2 Tahun 2001;
- Peraturan Pemenintah Nomor 24 Tahun 2004;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006;
- Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003;
- Peraturan Menteri Dalam Negeni Nomor 7 Tahun 2006;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2006;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 8 Tahun 2008;
- PeraturanDaerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 12 Tahun 2008;
- Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 13 Tahun 2008;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Jepara Nomor 17 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.