Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka meningkatkan integritas dan penguatan sistem pengendalian intern di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara diperlukan pengendalian atas tindakan kecurangan yang berindikasi pada tindak pidana korupsi;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pengendalian Kecurangan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara.

Dasar hukum Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1974;
  2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
  3. Undang-Undang Nomor 11Tahun 2006;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Taun 2017;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021;
  11. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018;
  12. Qanun Kabupaten Aceh Tenggara Nomor 11 Tahun 2016;
  13. Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 48 Tahun 2020.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

Nomor
12

Tahun
2023

Tentang
Pengendalian Kecurangan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara

Ditetapkan Tanggal
01 Februari 2023

Diundangkan Tanggal
01 Februari 2023

Berlaku Tanggal
01 Februari 2023

Sumber
BD.2023/NO.12

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Aceh Tenggara Nomor 12 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar