Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pemanfaatan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemanfaatan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur, terdapat hal-hal yang perlu dilakukan penyesuaian terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan dana dari hasil kinerja pelayanan kesehatan, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati dimaksud;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penetapan Pemanfaatan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional Pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah dr. Zubir Mahmud Idi Kabupaten Aceh Timur;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Aceh Timur

Nomor
3

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Penetapan Pemanfaatan Dana Jasa Pelayanan Kesehatan Program Jaminan Kesehatan Nasional pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah

Ditetapkan Tanggal
21 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
21 Januari 2022

Berlaku Tanggal
21 Januari 2022

Sumber
BD No.3/2022

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Aceh Timur Nomor 3 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar