Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 35 Tahun 2014

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Pringsewu

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 35 Tahun 2014 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pasal 4 ayat (5) menyatakan bahwa Kepala Daerah menetapkan peraturan Kepala Daerah tentang kebijakan akuntansi pemerintah daerah dengan berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan;
  2. bahwa penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan harus segera diterapkan namun memerlukan masa transisi;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b untuk tertib administrasi pengelolaan keuangan daerah, perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kabupaten Pringsewu;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pringsewu

Nomor
35

Tahun
2014

Tentang
Perbup Tentang Kebijakan Akuntansi Kabupaten Pringsewu

Ditetapkan Tanggal
14 Agustus 2014

Diundangkan Tanggal
14 Agustus 2014

Berlaku Tanggal
14 Agustus 2014

Sumber

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pringsewu Nomor 35 Tahun 2014 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar