PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2016 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah yang bersumber dari retribusi jasa usaha dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha:
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2016 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1983 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2002 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Peraturan Daerah Kab. Limapuluh Kota Nomor 2 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kab. Limapuluh Kota Nomor 3 Tahun 2011 Peraturan Daerah Kab. Limapuluh Kota Nomor 2 Tahun 2012
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota Nomor 2 Tahun 2016 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.