Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2017

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2017 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat ( 1) huruf a dan Pasal 330 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah mempunyai tugas untuk menyusrm dan melaksanakan kebijakan pengelolaan keuangan daerah;
  2. bahwa agar sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah yang mencakup tata cara penyusunan, pelaksanaan, penatausahaan dan akuntasi pelaporan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan, maka perlu menetapkan pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
64

Tahun
2017

Tentang
Perbup Tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
05 Desember 2017

Diundangkan Tanggal
05 Desember 2017

Berlaku Tanggal
05 Desember 2017

Sumber
BD. 2017/No. 64

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Batang Nomor 64 Tahun 2017 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar