Peraturan Bupati Kampar Nomor 21 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kampar Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kampar Nomor 21 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022.

Dasar hukum Peraturan Bupati Kampar Nomor 21 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 8 Tahun 2021;
  9. Peraturan Bupati Kampar Nomor 20 Tahun 2022;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kampar

Nomor
21

Tahun
2022

Tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang BersumberdariAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2022

Ditetapkan Tanggal
20 April 2022

Diundangkan Tanggal
20 April 2022

Berlaku Tanggal
20 April 2022

Sumber
BD. 2022/No.21

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kampar Nomor 21 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar