Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Staf Khusus Percepatan Pembangunan Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendukung pelaksanaan tugas Bupati dalam upaya percepatan pembangunan berdasarkan Visi Misi dan Program NAWA JIWA di Kabupaten Pasangkayu, perlu membentuk staf khusus percepatan pembangunan daerah;
  2. bahwa Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 14 Tahun 2019 tentang Staf Khusus Percepatan Pembangunan Daerah, susunan keanggotaannya perlu disesuaikan dengan kebutuhan percepatan pembangunan daerah, sehingga perlu ditinjau kembali;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Staf Khusus Percepatan Pembangunan Daerah;

Dasar hukum Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2020 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014;
  4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
  6. Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 10 Tahun 2016;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pasangkayu

Nomor
11

Tahun
2020

Tentang
Staf Khusus Percepatan Pembangunan Daerah

Ditetapkan Tanggal
29 Mei 2020

Diundangkan Tanggal
29 Mei 2020

Berlaku Tanggal
29 Mei 2020

Sumber
BD 2020 (11) : 7 hlm

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pasangkayu Nomor 11 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar