PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2012 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2012 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa wilayah Kabupaten Pemalang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang rawan terhadap terjadinya bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia sehingga menyebabkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda dan dampak psikologis yang dalam tingkat kondisi tertentu dapat menghambat pembangunan daerah;
- bahwa untuk menanggulangi bencana yang mungkin terjadi perlu melakukan berbagai upaya secara cepat dan tepat, terpadu dan terkoordinasikan dengan baik melalui berbagai kegiatan yang meliputi pencegahan, penyelamatan, tanggap darurat, rehabilitasi, rekonstruksi dan rekonsiliasi;
- bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 18 Undang- Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, perlu membentuk Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
- bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2008 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah, pembentukannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Pemalang.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 16 Tahun 2012 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.