Peraturan Bupati Pemalang Nomor 83 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pemalang Nomor 83 Tahun 2021 Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pemalang Nomor 83 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas kinerja Pemerintah Kabupaten Pemalang dan masing-masing Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang, maka Pemerintah Kabupaten Pemalang perlu menetapkan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang;
  2. Mengingat: bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: PER/09/M.PAN/5/2007 tentang Pedoman Umum Penetapan Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Instansi Pemerintah, Gubernur/Bupati/Walikota wajib menetapkan indikator kinerja utama untuk Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) serta Unit Kerja Mandiri di bawahnya;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pemalang

Nomor
83

Tahun
2021

Tentang
Perbup Tentang Indikator Kinerja Utama Pemerintah Kabupaten Pemalang dan Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pemalang Tahun 2021-2026

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber
BD.2021/NO.83

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pemalang Nomor 83 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://jdih.pemalangkab.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar