Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 7.1 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 7.1 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 7.1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mendorong penguatan peran Unit Kearsipan di setiap Perangkat Derah, perlu disusun Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur sebagai acuan dalam mengelola Unit Kearsipan di lingkungannya. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan Pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.

Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 7.1 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
  4. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
  7. Peraturan Kepala Arsip Nasional Nomor 20 Tahun 2012;
  8. dan Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 27 Tahun 2016.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
7.1

Tahun
2022

Tentang
Pedoman Pengelolaan Unit Kearsipan pada Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Ditetapkan Tanggal
21 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
21 Maret 2022

Berlaku Tanggal
21 Maret 2022

Sumber
BD. NO. 2022/467.1 LL KAB. SBT : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 7.1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar