Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10.1 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10.1 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Seram Bagian Timur

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10.1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur yang efektif, efisien dan transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Seram Bagian Timur.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
10.1

Tahun
2022

Tentang
Perbup Tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Seram Bagian Timur

Ditetapkan Tanggal
22 Maret 2022

Diundangkan Tanggal
22 Maret 2022

Berlaku Tanggal
22 Maret 2022

Sumber
BD. NO. 2022/470.1 LL KAB. SBT : 11 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10.1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar