PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10.1 Tahun 2022 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/jasa Pemerintah di Kabupaten Seram Bagian Timur
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10.1 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur yang efektif, efisien dan transparan, terbuka, bersaing, adil dan akuntabel perlu mengatur kode etik pihak-pihak yang terkait dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah. Untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 ayat (2) Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 14 tahun 2018 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ). Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Penyelenggara Pengadaan Barang/Jasa di Kabupaten Seram Bagian Timur.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 10.1 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.