Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 26 Tahun 2022

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 26 Tahun 2022 Tentang Sistem Informasi dan Pelaporan Kampung Damai “simpelkada”

ABSTRAK

Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 26 Tahun 2022 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat Kabupaten Seram Bagian Timur yanag aman, damai dan tentram dari Desa/Kampung sampai ke kota maka dibutuhkan Sistem Informasi dan Pelaporan yang terintegrasi. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Sistem Informasi dan Pelaporan Kampung Damai yang disebut &# SIMPELKADA&# .

Dasar hukum Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 26 Tahun 2022 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 Ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003;
  3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2015;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017;
  8. dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2015.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur

Nomor
26

Tahun
2022

Tentang
Sistem Informasi dan Pelaporan Kampung Damai “simpelkada”

Ditetapkan Tanggal
26 November 2022

Diundangkan Tanggal
26 November 2022

Berlaku Tanggal
26 November 2022

Sumber
BD. NO. 2022/486 LL KAB. SBT : 4 HLM.

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 26 Tahun 2022 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar