PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 21 Tahun 2023 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Bagi Kepala Desa di Kabupaten Pacitan
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Pacitan Nomor 21 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) yang bebas dan korupsi, kolusi dan nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaaan serta wewenang, Pemerintah mewajibkan Kepala Desa untuk melaporkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa guna tertib admmistrasi pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara bagi Kepala Desa, maka perlu adanya petunjuk pelaporan harta kekayaan dimaksud, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara bagi Kepala Desa di Kabupaten Pacitan,
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 21 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.