Peraturan Bupati Pacitan Nomor 26 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau Dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang BersumberdariDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2023

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 26 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK 07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah satu kegiatan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah Program Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang dengan mempertimbangkan kritena penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2023,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
26

Tahun
2023

Tentang
Perbup Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau Dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang BersumberdariDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
24 Maret 2023

Diundangkan Tanggal
24 Maret 2023

Berlaku Tanggal
24 Maret 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 26

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 26 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar