Peraturan Bupati Mamuju Nomor 105 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamuju Nomor 105 Tahun 2019 Tentang Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju

ABSTRAK

Peraturan Bupati Mamuju Nomor 105 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat di bidang perizinan dan non perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju, perlu disusun Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju ;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Mamuju tentang Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju.

Dasar hukum Peraturan Bupati Mamuju Nomor 105 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 (LN 1959 (74), TLN (1822));
  2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 (LN 1999 (167), TLN (3888));
  3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 (LN 1999 (75), TLN (3851);
  4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 (LN 2004 (105), TLN (4422));
  5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 (LN 2007 (67), TLN (4724));
  6. Undang-Undang Nomor 81 Tahun 2008 (LN 2008 (69), TLN (4851));
  7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 (LN 2009 (96), TLN (5025));
  8. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 (LN 2009 (112), TLN (5038));
  9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 (LN 2009 (130), TLN (5049));
  10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 (LN 2011 (82), TLN (5234));
  11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (LN 2014 (244), TLN (5587)) sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (LN 2015 (58), TLN (5679));
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 1987 (LN 1987 (21), TLN (3352));
  13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 (LN 1993 (59), TLN (5108));
  14. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 (LN 2012 (216), TLN (5358));
  15. Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2013 (LN 2013 (238), TLN (5481));
  16. Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015 (LN 2015 (329), TLN (5797));
  17. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 (LN 2016 (101), TLN (5883));
  18. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2017 (LN 2017 (30), TLN (6023));
  19. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 357 Tahun 2006;
  20. Peraturan Pemerintah Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 10 2007 Tentang Tata Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja (BN (PER.17/MEN/VII/2007));
  21. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 357 Tahun 2006;
  22. Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 10 2007 (BN (PER.17/MEN/VII/2007));
  23. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 (BN 2014 (1619));
  24. Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2008 (BN 2008 (13));
  25. Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009;
  26. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2010 (BN 2010 (738));
  27. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 95 Tahun 2010 (BN 2010 (747));
  28. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor 97 Tahun 2010 (BN 2010 (749));
  29. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 1464 Tahun 2010 (BN 2010 (501));
  30. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 04 Tahun 2011 (BN 2011 (195));
  31. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 (BN 2011 (36));
  32. Permendag Nomor 07 Tahun 2017 (BN 2017 (321));
  33. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889 Tahun 2011 ( BN 2011 (322));
  34. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2052 Tahun 2011 (BN 2011 (671));
  35. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 08 Tahun 2013 (BN 2013 (1256));
  36. Permenpar Nomor 53 Tahun 2013 (BN 2013 (1186));
  37. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 80 Tahun 2013 (BN 2013 (1536));
  38. Permentan Nomor 98 Tahun 2013 (BN 2013 Nomor 1180));
  39. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2014 (BN 2014 (232));
  40. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2014 (BN 2014 (1619));
  41. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 (BN 2014 (1221));
  42. Permentan Nomor 26 Tahun 2015 (BN 2015 (680));
  43. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 42 Tahun 2015 (BN 2015 (867));
  44. Permenhub Nomor 51 Tahun 2015 (BN 2015 (311));
  45. Permenhub Nomor 75 Tahun 2015 (BN 2015 (570));
  46. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 (BN 2016 (712));
  47. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2016 (BN 2016 (1137));
  48. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 (BN 2016 (126));
  49. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 (BN 2017 (1956));
  50. Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 (LN 2018 (1070));
  51. . Peraturan Menteri Agraria dan Tata Cara Ruang / Kepala Badan Pertahanan Nasional Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 (BN 2018 (1022));
  52. Kepmentan Nomor 29 Tahun 2018 (BN 2018 (873));
  53. Kepmentan Nomor 404 Tahun 2002;
  54. Peraturan Daerah Mamuju Nomor 11 Tahun 2000 (LD 2000 (25));
  55. Peraturan Daerah Mamuju Nomor 27 Tahun 2001 (LD 2001 (31));
  56. Peraturan Daerah Mamuju Nomor 15 Tahun 2011 (LD 2011 (41), TLD (35));
  57. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 (LD 2016 Nomor 67);
  58. Peraturan Daerah Mamuju Nomor 6 Tahun 2016 (LD 2016 (71), TLD (49));
  59. Perbub Mamuju Nomor 38 TAhun 2016;
  60. Perbub Mamuju Nomor 12 Tahun 2019;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Mamuju

Nomor
105

Tahun
2019

Tentang
Persyaratan Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju

Ditetapkan Tanggal
01 Oktober 2019

Diundangkan Tanggal
01 Oktober 2019

Berlaku Tanggal
01 Oktober 2019

Sumber
BD 2019/No. 105

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Mamuju Nomor 105 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar