PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa untuk melaksanakan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 08/M.PANN/06/2012 tentang Sistem Penanganan Pengaduan (Whistleblowing system) Tindak Pidana Korupsi di Lingkungan Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah;
- bahwa Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi Menegaskan Perlunya Penanganan dan tindakan yang cepat, tepat dan bertanggung jawab atas Pengaduan Masyarakat dan Aparatur Sipil Negara;
- bahwa dalam rangka menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap indikasi tindak pidana korupsi kepada Pemerintah Daerah perlu dilakukan pengaturan secara khusus;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b dan huruf c di atas, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Pengaduan (Whistleblowing System) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Majene Nomor 43 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.