Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun 2011

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tatacara Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk melaksanakan perubahan status desa menjadi kelurahan agar sesuai dengan kaidah dan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dalam rangka mewujudkan peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta untuk melaksanakan fungsi-fungsi pemerintahan agar berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu mengatur tatacara perubahan status Desa menjadi Kelurahan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tatacara Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2006;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 8 Tahun 2006;
  9. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 9 Tahun 2006;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 13 Tahun 2006;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 19 Tahun 2006;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Boyolali Nomor 6 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Boyolali

Nomor
2

Tahun
2011

Tentang
Tatacara Perubahan Status Desa Menjadi Kelurahan

Ditetapkan Tanggal
26 Januari 2011

Diundangkan Tanggal
26 Januari 2011

Berlaku Tanggal
26 Januari 2011

Sumber
BD.2011/NO.2

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Boyolali Nomor 2 Tahun 2011 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar