Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 58 Tahun 2020

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 58 Tahun 2020 Tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 58 Tahun 2020 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun telah ditetapkan sebagai Rumah Sakit Umum Daerah Kelas B berdasarkan Keputusan Kepala Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 570/01/PK/XII/BPMDP/2015 tentang Peninngkatan Kelas Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat;
  2. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementrian Kesehatan RI Nomor 0T.01.01/1/1533/2017 tanggal 26 Mei 2017 tentang Surat Balasan Permohonan Solusi terkait SOTK RSUD Kelas B, perlu membentuk Peraturan Bupati Kotawaringin Barat tentang Pembentukan Kedudukan, Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat

Nomor
58

Tahun
2020

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Imanuddin Pangkalan Bun pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kotawaringin Barat

Ditetapkan Tanggal
15 Oktober 2020

Diundangkan Tanggal
15 Oktober 2020

Berlaku Tanggal
15 Oktober 2020

Sumber
BD.2020/No.58

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kotawaringin Barat Nomor 58 Tahun 2020 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar