PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Akuntansi Zakat, Infak dan Harta Keagamaan Lainnya
PERTIMBANGAN
Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintah Berbasis Akrual serta Penerapan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Nomor 101 tentang Penyajian Laporan Keuangan Syariah, perlu disusun Kebijakan Akuntansi Zakat, Infak dan Harta Keagamaan Lainnya pada Baitul Mal;
- bahwa berdasarkan Pasal 94 ayat (1) Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mai sebagaimana telah diubah dengan Qanun Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 10 Tahun 2018 tentang Baitul Mai, mengamanatkan Badan BMK dan Sekretariat BMK secara bersama-sama menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan dan Pengembangan kepada Bupati dan Dewan Pengawas;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi Zakat, Infak dan Harta Keagamaan Lainnya;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Nagan Raya Nomor 1 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.