PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Sorong Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sorong Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK
Peraturan Bupati Sorong Nomor 41 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Kampung Tahun Anggaran 2021 di Kabupaten Sorong telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Sorong Nomor 13 Tahun 2021, namun dalam hasil Evaluasi Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Republik Indonesia perlu adanya penambahan materi muatan, khusunya pada pelaporan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
Dasar hukum Peraturan Bupati Sorong Nomor 41 Tahun 2021 ini adalah:
- Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969;
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2020;
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.07/2020;
- Peraturan Daerah Kabupaten Sorong Nomor 1 Tahun 2021;
- Peraturan Bupati Sorong Nomor 21 Tahun 2019;
- Peraturan Bupati Sorong Nomor 13 Tahun 2021.
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Sorong Nomor 41 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.