PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 Tentang Pajak Parkir
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan asli daerah yang dapat mendukung penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah guna lebih memantapkan pelaksanaan Otonomi Daerah yang nyata, dinamis, serasi, dan bertanggungjawab;
- bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka penyelenggaraan Parkir diluar badan jalan dikenakan pajak;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pajak Parkir;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983;
- Undang-undang 17 Tahun 1997;
- Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;
- Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997;
- Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950;
- Peraturan pemerintah Nomor 65 Tahun 2001;
- Peraturan Daerah Kabupaten daerah Tingkat II Klaten Nomor 10 Tahun 1987;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 21 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.