Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Izin Gangguan

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000, maka dipandang perlu dilaksanakan pengaturan kembali terhadap Izin Gangguan di Kabupaten Klaten;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Izin Gangguan;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002 ini adalah:

  1. Undang-undang Gangguan Staatsblad 1926 Nomor 226;
  2. Undang-undang Nomor 13 tahun 1950;
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;
  4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992;
  5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997;
  6. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997;
  7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999;
  8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
  11. Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 1993;
  12. peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1987;
  13. Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 7 Tahun 1993;
  14. Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 134/04.SK/4-1988;
  15. Peraturan daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 tahun 1987;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten

Nomor
23

Tahun
2002

Tentang
Izin Gangguan

Ditetapkan Tanggal
16 Juli 2002

Diundangkan Tanggal
16 Juli 2002

Berlaku Tanggal
16 Juli 2002

Sumber
BD.2002/No. 25 Seri D

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2002 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar