Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau Dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang BersumberdariDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2023

ABSTRAK

Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (4) dan ayat (10) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, salah satu kegiatan yang didanai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau adalah Program Pemberian Bantuan Langsung Tunai kepada buruh tani tembakau dan/atau buruh pabrik rokok yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah paling kurang dengan mempertimbangkan kriteria penerima bantuan, besaran bantuan, jangka waktu pemberian bantuan, dan kondisi pemberian bantuan, bahwa sehubungan adanya perubahan jangka waktu pemberian bantuan kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok, maka Peraturan Bupati Pacitan Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2023, perlu disesuaikan, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Butuh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2023,

Dasar hukum Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2023 ini adalah:

  1. mengingat: 1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007,;
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara,;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,;
  4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,;
  7. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK 07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau,;
  8. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 71 Tahun 2022 tentang Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau kepada Provinsi Jawa Timur dan Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun Anggaran 2023,;
  9. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,;
  10. Peraturan Bupati Nomor 134 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023,;
  11. Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang Bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan Tahun 2023,

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Pacitan

Nomor
42

Tahun
2023

Tentang
Perubahan Atas Peraturan Bupati Pacitan Nomor 26 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai kepada Buruh Tani Tembakau Dan/atau Buruh Pabrik Rokok yang BersumberdariDana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kabupaten Pacitan Tahun Anggaran 2023

Ditetapkan Tanggal
30 Mei 2023

Diundangkan Tanggal
30 Mei 2023

Berlaku Tanggal
30 Mei 2023

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Pacitan Tahun 2023 Nomor 42

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Pacitan Nomor 42 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar