Peraturan Bupati Temanggung Nomor 474.1/28 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 474.1/28 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Temanggung

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 474.1/28 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa Badan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana diatur di dalam Pasal 11 Keputusan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Nomor 53 Tahun 2000, dimana untuk Kabupaten Temanggungtelah ditetapkan dengan Keputusan Bupati Temanggung Nomor 441.4/227 Tahun 2001, sesuai dengan Rapat kerja Nasional (RAKERNAS) ke VI Pemberdayaan dan Tahun 2005, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh kerena itu perlu ditinjau kembali;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Temanggung;
  3. bahwa sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Temanggung;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
474.1/28

Tahun
2006

Tentang
Perbup Tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dewan Penyantun Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga Kabupaten Temanggung

Ditetapkan Tanggal
29 Agustus 2006

Diundangkan Tanggal
29 Agustus 2006

Berlaku Tanggal
29 Agustus 2006

Sumber
BD.2006/No. 28

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 474.1/28 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar