Peraturan Bupati Temanggung Nomor 520/33 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Temanggung Nomor 520/33 Tahun 2006 Tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kabupaten Temanggung

ABSTRAK

Peraturan Bupati Temanggung Nomor 520/33 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk mempercepat pencapaian tujuan Revitalis Pertanian, Perikanan dan Kehutanan, serta Revitalitas Penyuluhan Pertanian, dan guna mewujudkan penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang efektif dan efisien, perlu adanya kelembagaan penyuluhan pertanian di tingkat kecamatan untuk memperkuat kinerja kelembagaan Balai Informasi dan Penyuluhan Pertanian Kabupaten Temanggung;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) di tiap kecamatan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Temanggung Nomor 520/33 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;
  3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2004;
  4. Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Pertanian Nomor 54 tahun 1996 dan 301/Kpts./L.P.120/4/1996;
  5. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 tahun 1999;
  6. Keputusan Menteri Pertanian Nomor 99/Kpts/OT.210/2001;
  7. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Temanggung

Nomor
520/33

Tahun
2006

Tentang
Pembentukan Balai Penyuluhan Pertanian (BPP) Kabupaten Temanggung

Ditetapkan Tanggal
13 Oktober 2006

Diundangkan Tanggal
13 Oktober 2006

Berlaku Tanggal
13 Oktober 2006

Sumber
BD.2006/No. 33

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Temanggung Nomor 520/33 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar