Peraturan Bupati Blora Nomor 57 Tahun 2018

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Blora Nomor 57 Tahun 2018 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Besaran dan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018

PERTIMBANGAN

Peraturan Bupati Blora Nomor 57 Tahun 2018 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa agar pelaksanaan tata cara pembagian, penetapan besaran dan penyaluran dana desa di Kabupaten Blora tahun Anggaran 2018 berjalan efektif dan efisien, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Besaran dan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Blora Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Besaran dan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018, perlu diubah dan disesuaikan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Besaran dan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Blora

Nomor
57

Tahun
2018

Tentang
Perbup Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Bupati Blora Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pembagian, Penetapan Besaran dan Penyaluran Dana Desa di Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2018

Ditetapkan Tanggal
05 November 2018

Diundangkan Tanggal
05 November 2018

Berlaku Tanggal
05 November 2018

Sumber
BD.2018/NO.57

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Blora Nomor 57 Tahun 2018 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar