Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa penyalahgunaan narkotika, psikotropika, prekursor dan bahan adiaktif lainnya semakin meningkat sehingga membutuhkan penanganan yang lebih komprehensip melalui pembentukan lembaga guna menangani masalah tersebut yang merupakan bagian dari Perangkat Daerah;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Batang tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;
  2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
  5. Peraturan Pemeri ntah Nomor 21 Tahun 1988;
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;
  9. Peraturan Presi den Republ i k Indonesi a Nomor 1 Tahun 2007;
  10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2007;
  11. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2008;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang

Nomor
6

Tahun
2008

Tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Badan Narkotika Kabupaten Batang

Ditetapkan Tanggal
12 Juni 2008

Diundangkan Tanggal
25 Juni 2008

Berlaku Tanggal
25 Juni 2008

Sumber
LD.2008/No. 6

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 6 Tahun 2008 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar