PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1993 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1993 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa Dana Penunjang Kegiatan DPRD yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 tahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga besarnya perlu disesuaikan dengan ketentuan tersebut pada Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 19 Oktober 1992 Nomor 173.1/031122 tentang Dana Penunjang Kegiatan DPRD Daerah Tingkat II;
- bahwa untuk maksud tersebut diatas perlu mengubah besarnya Dana Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana tercantum pada Pasal 14 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990 tanggal 31 Desember 1990 (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 2 Tahun 1991 Seri D) dan menetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1993 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974;
- Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975;
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1990;
- Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 1990;
- Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 14 Tahun 1990;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 1 Tahun 1993 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.