PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2010 Tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
ABSTRAK
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2010 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dengan ditetapkannya PP No 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Oartai Politik dan Permendagri No 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Perda Kab Batang No 12 Tahun 2007 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sudah tidak sesuai lagi sehingga perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Perda tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik;
Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2010 ini adalah:
- Undang-undang Nomor 9 Tahun 1965;
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004;
- Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004;
- Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-undang Nomor 2 tahun 2008;
- Undang-undang Nomor 10 Tahun 2008;
- Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
- Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009;
- Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
- Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2007;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Batang
Nomor
9
Tahun
2010
Tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
Ditetapkan Tanggal
28 Juli 2010
Diundangkan Tanggal
28 Juli 2010
Berlaku Tanggal
28 Juli 2010
Sumber
LD.2010/No. 9
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2010 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.