PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Pasar
PERTIMBANGAN
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2005 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa pasar merupakan aset Daerah sebagai salah satu potensi Daerah yang mempunyai peran cukup penting dalam rangka peningkatan kemampuan Daerah dan kesejahteraan masyarakat;
- bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan pasar bagi kepentingan Daerah dan pedagang yang lebih optimal, perlu adanya pengelolaan pasar yang terencana, terpadu, teratur dan tertib;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut huruf a dan b di atas, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Klaten Nomor 7 T ahun 1984 tentang Pasar dan Pemungutan Retribusinya dipandang tidak sesuai lagi, oleh karena itu perlu dicabut dan untuk kemudian ditetapkan Peraturan Daerah yang baru;
- bahwa berdasarkan hal tersebut huruf a, b, dan c di atas perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pengelolaan Pasar;
DETAIL PERATURAN
Entitas
Pemerintah Kabupaten Klaten
Nomor
2
Tahun
2005
Tentang
Perda Tentang Pengelolaan Pasar
Ditetapkan Tanggal
03 Maret 2005
Diundangkan Tanggal
03 Maret 2005
Berlaku Tanggal
03 Maret 2005
Sumber
LD.2005/No.3 Seri. E
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2005 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.