PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Bagi Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Negeri Sipil
ABSTRAK
Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2015 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa dalam upaya peningkatan penyelenggaraan tugas pemerintah, pembangunan dan kemasyarakatan di daerah, maka dibutuhkan sejumlah dana guna menunjang upaya yang dimaksud;
- bahwa Retribusi kesehatan adalah satu jenis Retribusi yang menjadi kewenangan daerah yang perlu dikelolah dan dipungut secara baik dan bertanggungjawab;
- bahwa untuk maksud huruf adan b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Mamasa.
Dasar hukum Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2015 ini adalah:
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996;
- Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000;
- Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
- Kepmendagri Nomor 175 Tahun 1997;
- Peraturan Menteri Kesehatan 741/Menkes/PER/VII/2008;
- Peraturan Daerah Mamasa Nomor 16 Tahun 2014;
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Mamasa Nomor 5 Tahun 2015 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.