PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Kerja Sama Operasional pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- bahwa kesehatan merupakan hak setiap masyarakat yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah dalam mewujudkan dan meningkatkan kehidupan yang baik, sehat, sejahtera lahir dan batin demi tercapainya tujuan nasional sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2023 ini adalah:
- Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Katingan, Kabupaten Seruyan, Kabupaten Sukamara, Kabupaten Lamandau, Kabupaten Gunung Mas, Kabupaten Pulang Pisau, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Barito Timur di Provinsi Kalimantan Tengah Undang-Undang Nomor 23Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Peraturan Menteri Keuangan Nomor 129/ PMK.05/ 2020 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Peraturan Bupati Lamandau Nomor 44 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Daerah Peraturan Bupati Lamandau Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi, Serta Tata Keija Unit Pelaksana Teknis Rumah Sakit Umum Daerah Lamandau pada Dinas Kesehatan Kabupaten Lamandau
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lamandau Nomor 41 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.