Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006

PeraturanPedia.com – Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Peredaran Garam Tidak Beryodium

ABSTRAK

Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka upaya meningkatkan kecerdasan dan daya pikir anak serta meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, maka penggunaan garam beryodium perlu di masyarakatkan;
  2. bahwa didalam mempercepat pemasyrakatan penggunaan garam beryodium perlu diadakan upaya – upaya sistematis melalui peredaran garam yang tidak beryodium;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang peredaran garam tidak beryodium;

Dasar hukum Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;
  2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
  3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984;
  4. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992;
  5. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999;
  6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
  8. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1991;
  9. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 69 tahun 1999;
  10. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 Tahun 2000;
  11. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 1994;
  12. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987;

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Brebes

Nomor
3

Tahun
2006

Tentang
Peredaran Garam Tidak Beryodium

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2006

Diundangkan Tanggal
02 Februari 2006

Berlaku Tanggal
02 Februari 2006

Sumber
LD.2005/No. 1

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2006 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar