Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2023 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

ABSTRAK

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Peraturan Bupati Nomor 15 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan sudah tidak tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
  2. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan;

Dasar hukum Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012;
  5. Permensos Nomor 9 Tahun 2020;
  6. Peraturan Daerah Kab. PPU Nomor 3 Tahun 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara

Nomor
16

Tahun
2023

Tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

Ditetapkan Tanggal
12 Juli 2023

Diundangkan Tanggal
12 Juli 2023

Berlaku Tanggal
12 Juli 2023

Sumber
BD.2023/16

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 16 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar