Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2023

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2023 Tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. Untuk memacu motivasi dan prestasi kerja Aparatur Sipil Negara serta untuk mengoptimalkan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa melalui Unit Kerja Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah Kabupaten Kutai Timur;
  2. berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, Sumber Daya Manusia yang bertugas di UKPBJ berhak menerima tunjangan yang terdiri dari atas tunjangan jabatan dan tunjangan kinerja;
  3. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah

Dasar hukum Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2023 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000;
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Nomor
05

Tahun
2023

Tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah

Ditetapkan Tanggal
05 Januari 2023

Diundangkan Tanggal
05 Januari 2023

Berlaku Tanggal
05 Januari 2023

Sumber
BD.2023/05

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kutai Timur Nomor 05 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar