Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 40 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 40 Tahun 2021 Tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 40 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 273 ayat (1) Undang­
  2. Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026 dengan PERBUP

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 40 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
  3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
  8. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 4 Tahun 2013;
  9. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 stdd Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 5 Tahun 2021;
  10. Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 6 Tahun 2021.

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Nomor
40

Tahun
2021

Tentang
Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2021-2026

Ditetapkan Tanggal
31 Desember 2021

Diundangkan Tanggal
31 Desember 2021

Berlaku Tanggal
31 Desember 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 611

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 40 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar