PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lingga Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Puskesmas Kabupaten Lingga
ABSTRAK
Peraturan Bupati Lingga Nomor 8 Tahun 2023 ini ditetapkan dengan pertimbangan:
- Untuk memaksimalkan pelayanan kesehatan di lingkungan Puskesmas, perlu memberikan honorarium kepada Tim Kerja yang mempunyai kelebihan jam kerja dilingkungan Puskesmas Kabupaten Lingga. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Honorarium Tim Kerja Atas Kelebihan Jam Kerja di Lingkungan Puskesmas Kabupaten Lingga.
Dasar hukum Peraturan Bupati Lingga Nomor 8 Tahun 2023 ini adalah:
- Undang-Undang No.31 Tahun 2003;
- Undang-Undang No.13 Tahun 2003;
- Undang-Undang No.17 Tahun 2003;
- Undang-Undang No.1 Tahun 2004;
- Undang-Undang No.44 Tahun 2009;
- Undang-Undang No.5 Tahun 2014;
- Undang-Undang No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang No.1 Tahun 2022;
- Undang-Undang No.1 Tahun 2022;
- Peraturan Pemerintah No.12 Tahun 2019;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri No.77 Tahun 2020;
- Keputusan menaker Nomor Kep.233/Men/2003
DETAIL PERATURAN
STATUS PERATURAN
Belum ada data…
Download Peraturan Bupati Lingga Nomor 8 Tahun 2023 melalui link di bawah ini:
Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/
Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.
Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.