Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 70 Tahun 2019

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 70 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 70 Tahun 2019 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dengan telah diudangkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019 tentang Pedoman Nomenklatur dan Unit Kerja Sekretariat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 970) dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas, perlu menetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Togas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah dengan PERBUP

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 70 Tahun 2019 ini adalah:

  1. Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-udang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016;
  6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 56 Tahun 2019;
  7. Peraturan Daerah Ka bu paten Kepulauan Anambas Nomor 7 Tahun 2016

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Nomor
70

Tahun
2019

Tentang
Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah

Ditetapkan Tanggal
23 Desember 2019

Diundangkan Tanggal
23 Desember 2019

Berlaku Tanggal
31 Desember 2019

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2019 Nomor 476

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 70 Tahun 2019 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar