Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengembangan Kompetensi Terintegrasi Bagi Aparatur Sipil Negara

ABSTRAK

Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa dalam rangka pengembangan kompetensi aparatur guna mewujudkan ASN yang berintegritas, kompeten dan profesional, dan sesuai ketentuan Pasal 70 UU No. 5 Th. 2014, maka perlu menetapkan PERBUP

Dasar hukum Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 33 Th. 2008;
  3. Undang-Undang Nomor 20 Th. 2003;
  4. Undang-Undang Nomor 5 Th. 2014;
  5. Undang-Undang Nomor 23 Th. 2014 std terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Th. 2015;
  6. Undang-Undang Nomor 11 Th. 2020;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Th. 2010 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 66 Th. 2010;
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Th. 2010;
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Th. 2017 stdd Peraturan Pemerintah Nomor 17 Th. 2020;
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Th. 2018;
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Th. 2021;
  12. Permendiknas Nomor 20 Th. 2011;
  13. Permendikbud Nomor 5 Th. 2020;
  14. PerkaLAN Nomor 10 Th. 2018;
  15. Peraturan Daerah KKA Nomor 7 Th. 2016

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas

Nomor
3

Tahun
2021

Tentang
Pedoman Pengembangan Kompetensi Terintegrasi Bagi Aparatur Sipil Negara

Ditetapkan Tanggal
28 Januari 2021

Diundangkan Tanggal
28 Januari 2021

Berlaku Tanggal
28 Januari 2021

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Tahun 2021 Nomor 574

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar