Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021

PeraturanPedia.com – Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 Tentang Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga

ABSTRAK

Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 ini ditetapkan dengan pertimbangan:

  1. bahwa untuk menunjang pelaksanaan anggaran yang transparan dan akuntabel serta tertib administrasi perjalanan dinas bagi Pejabat Negara, Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Tidak Tetap dilingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga, diperlukan suatu aturan hukum untuk dijadikan sebagai pedoman, dan untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020, maka perlu menetapkan PERBUP

Dasar hukum Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 ini adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 31 Th. 2003;
  2. Undang-Undang Nomor 23 Th. 2014 std terakhir dengan Undang-Undang No.9 Th. 2015;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Th. 2019;
  4. Peraturan Presiden Nomor 33 Th. 2020;
  5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Th. 2011;
  6. PMK Nomor 113/PMK.05/2012;
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Th. 2017;
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Th. 2019;
  9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Th. 2020;
  10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Th. 2020;
  11. Kepmendagri Nomor 050-3708 Th. 2020;
  12. PMK Nomor 119/PMK02/2020;
  13. Peraturan Daerah Kab. Lingga No.2 Th. 2017

DETAIL PERATURAN

Entitas
Pemerintah Kabupaten Lingga

Nomor
70

Tahun
2021

Tentang
Pedoman dan Standar Biaya Perjalanan Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Lingga

Ditetapkan Tanggal
01 November 2021

Diundangkan Tanggal
01 November 2021

Berlaku Tanggal
02 Januari 2022

Sumber
Berita Daerah Kabupaten Lingga Tahun 2021 Nomor 70

STATUS PERATURAN

Belum ada data…

Download Peraturan Bupati Lingga Nomor 70 Tahun 2021 melalui link di bawah ini:

Sumber file : https://peraturan.bpk.go.id/

Terima kasih sudah berkunjung. Semoga informasi ini bermanfaat.

Jika link download error/rusak, informasi kurang lengkap, silakan hubungi kami melalui email [email protected], terima kasih.

Tinggalkan komentar